Rabu, 15 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Komisi II DPR Dorong Parpol Benahi Rekrutmen Kepala Daerah Cegah Korupsi Daerah

Komisi II DPR minta parpol membenahi rekrutmen calon kepala daerah guna cegah korupsi daerah, menyusul 9 kepala daerah terjaring OTT KPK sepanjang 2026.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Komisi II DPR Dorong Parpol Benahi Rekrutmen Kepala Daerah Cegah Korupsi Daerah
Foto: ANTARA/HO/Dokpri (Rycko Menoza)

Komisi II DPR mendorong partai politik membenahi sistem rekrutmen calon kepala daerah, menyusul rentetan kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026. Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menilai pembenahan menyeluruh atas pola rekrutmen politik mendesak dilakukan, mulai dari seleksi internal partai hingga pelaksanaan pemilu.

"Sebagai mitra Komisi II, saya kira ini merupakan peringatan yang keras. Harus ada perubahan pola pemilihan dan rekrutmen partai politik agar memperoleh pemimpin yang benar-benar bersih," kata Rycko saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Selasa (14/7/2026).

Data memperkuat urgensi tersebut. KPK mencatat sembilan kepala daerah terjaring OTT sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, dengan modus mulai dari suap hingga pemerasan. Menteri Dalam Negeri sebelumnya juga menilai banyak kepala daerah terjerat OTT bermula dari persoalan rekrutmen di internal partai.

Rycko menyoroti tingginya biaya politik sebagai pemicu korupsi di daerah. Semakin besar biaya yang dikeluarkan kandidat selama kontestasi, kian tinggi pula potensi penyimpangan saat menjabat. Ia mendorong seluruh parpol mengevaluasi mekanisme pencalonan guna menekan biaya politik.

Namun, seruan perbaikan internal partai saja belum menyentuh akar persoalan bila biaya politik tetap tinggi. Kritik serupa kerap muncul dari pengamat yang menekankan perlunya perbaikan sistemik, bukan sekadar deklarasi bersih di tingkat penjaringan.

Tensi muncul pada wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Rycko menilai usulan itu bertolak belakang dengan arah Mahkamah Konstitusi, yang memutus kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. Gerindra sendiri menyatakan menghormati putusan MK dan memilih fokus menggarap RUU Pemilu.

Komisi II, kata Rycko, masih mengkaji berbagai aspek sistem kepemiluan dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengingatkan perlunya sinkronisasi antarlembaga negara agar kebijakan strategis tidak tumpang tindih. Bagi daerah, tuntutan nyatanya sederhana: kepala daerah terpilih harus memiliki integritas dan memberi pelayanan terbaik, bukan justru berujung di meja hijau.

Tentang Penulis