Sabtu, 11 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

MA Resmi Tambah Lima Pengadilan Militer Baru, dari Kendari hingga Manokwari

Mahkamah Agung meresmikan lima pengadilan militer baru di Balikpapan, Makassar, Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari untuk memperluas akses keadilan bagi prajurit TNI.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Foto: Mahkamah Agung

Mahkamah Agung meresmikan lima satuan peradilan militer baru yang tersebar dari Balikpapan hingga Manokwari. Penambahan ini bertujuan memperluas akses keadilan dan memangkas jarak tempuh prajurit TNI yang membutuhkan layanan peradilan.

Lima pengadilan militer yang diresmikan itu terdiri atas dua pengadilan militer tingkat tinggi dan tiga pengadilan militer tingkat pertama. Dua pengadilan militer tingkat tinggi adalah Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Sementara tiga pengadilan militer tingkat pertama adalah Pengadilan Militer 1-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Peresmian kelima pengadilan dilakukan pada Kamis (9/7) dengan pusat acara di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kehadiran lima pengadilan militer ini bukan sekadar penambahan organisasi, melainkan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan organisasi TNI," kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7), yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Sunarto menjelaskan bahwa distribusi beban perkara yang merata menjadi kunci dalam menjaga kinerja peradilan. Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang wilayah hukumnya sangat luas dapat berkurang.

Pembentukan Pengadilan Militer 1-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditujukan untuk memangkas jarak tempuh prajurit yang memerlukan layanan peradilan, sehingga proses hukum berjalan lebih cepat dan mudah dijangkau.

Untuk sarana prasarana, Sunarto menyatakan pembangunan gedung permanen akan diproses setelah mekanisme hibah tanah dari pemerintah daerah selesai. Sementara itu, operasional kelima pengadilan menggunakan gedung sementara melalui skema pinjam pakai atau sewa.

Sunarto menekankan keterbatasan fasilitas fisik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, profesionalisme, dan integritas aparatur peradilan. "Yang paling utama adalah memastikan bahwa roda organisasi dari pelayanan peradilan dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama operasional," tegasnya.

Tentang Penulis