Pengamat hukum menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak turun tangan dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret petinggi Kejaksaan Agung, termasuk dugaan korupsi Asabri yang disebut menyentuh sejumlah mantan jenderal.
David Hendrajit Rahardja dari Global Future Institute (GFI) menilai aneh bila lembaga anti-rasuh korupsi justru tidak memimpin penanganan perkara se-sensitif ini. "Seharusnya yang melakukan operasi adalah KPK. Namun dalam kasus ini yang turun adalah polisi, bukan hanya Polda, tetapi juga Mabes Polri," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Kasus yang disidik, menurut Hendrajit, salah satunya berkaitan dengan korupsi Asabri. Ia menyebut perkara itu rentan karena menyentuh mantan jenderal, sehingga wajar jika TNI merasa terusik ketika penyidikan menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejanggalan absennya KPK memunculkan tanda tanya soal pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum. Hendrajit menyebut hal ini sebagai "blank spot" atau titik buta: belum jelas apakah KPK benar-benar tidak terlibat, atau ada unsur di dalamnya yang ikut dalam operasi Polri.
Posisi KPK dalam struktur penegakan hukum korupsi diatur dalam Undang-Undang Tipikor, yang memberi lembaga itu kewenangan supervisi dan koordinasi. Ketika sebuah kasus korupsi besar diduga menyeret pejabat setingkat jaksa agung muda, publik kerap menanti KPK mengambil alih agar tidak timbul kesan saling lindung antarinstitusi.
Sementara itu, Mabes TNI membantah narasi bahwa pengerahan personelnya ke rumah Jampidsus berkaitan dengan upaya menghalang-halangi penegakan hukum. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pengamanan dilakukan atas dasar Perpres 66/2025 tentang perlindungan terhadap jaksa yang bertugas.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan penjelasan resmi apakah lembaga itu terlibat dalam penanganan perkara yang menyeret Jampidsus maupun dugaan korupsi Asabri. Publik masih menunggu kejelasan pembagian tugas antara Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam kasus ini.
Tentang Penulis