Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengirimkan email kepada wajib pajak yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini menyusul pencocokan data secara otomatis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak.
Berdasarkan keterangan resmi, email dikirimkan kepada wajib pajak yang sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau kekeliruan pada bagian tertentu dari SPT Tahunan. Wajib pajak diimbau meninjau kembali pelaporan dan melakukan pembetulan apabila diperlukan melalui saluran resmi yang disediakan otoritas pajak.
Selain notifikasi SPT, Ditjen Pajak juga melayangkan surat pengingat tagihan kepada para penunggak pajak guna mengejar target penerimaan 2026. Kebijakan serupa bertujuan menekan kebocoran dan meningkatkan rasio kepatuhan sukarela.
Kementerian Keuangan belakangan juga merombak aturan terkait kuasa wajib pajak. Karyawan perusahaan tidak lagi otomatis dapat bertindak sebagai kuasa pajak, dan aturan baru menutup celah makelar pajak yang beroperasi berkedok kuasa wajib pajak.
Otoritas menegaskan wajib pajak tidak dikenakan sanksi langsung hanya karena menerima email koreksi, selama pembetulan dilakukan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau hanya menindaklanjuti surat atau email yang berasal dari domain resmi pajak guna menghindari penipuan bermodus serupa.
Topik Terkait
Tentang Penulis