Rabu, 08 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Oknum PNS Samsat Kota Solok Ditangkap, Uang Pajak Kendaraan Warga Dipakai Bayar Utang

Polres Solok Kota menangkap HG (48), oknum PNS Samsat yang menggelapkan uang pajak kendaraan warga sebesar Rp7,7 juta untuk membayar utang pribadi. Tersangka dijerat Pasal 486 KUHP.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Foto: Oknum PNS Samsat Kota Solok HG (48) digiring petugas Satreskrim Polres Solok Kota usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang pajak kendaraan

Polres Solok Kota menangkap HG (48), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Samsat Kota Solok, Sumatera Barat, atas dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor milik warga. Tersangka diduga menggunakan uang titipan korban sebesar Rp7,7 juta untuk membayar utang pribadi.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, menyampaikan bahwa korban berinisial ZBO telah menyerahkan uang tunai itu kepada tersangka pada Agustus 2025. Uang itu dimaksudkan untuk pembayaran pajak dan proses balik nama dua kendaraan—Suzuki Mega Carry (BA 8146 MP) senilai Rp4 juta dan Toyota Yaris (BA 1264 PA) senilai Rp3,7 juta.

"Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban," kata Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Bukannya menyetorkan uang ke kas negara, tersangka menyimpan BPKB dan STNK kedua kendaraan itu di laci meja kerjanya selama sekitar delapan bulan. Kepada korban, ia beralasan proses pengurusan berkas "masih tertahan di Padang".

Advertisement

Pada April 2026, setelah terus-menerus ditagih, tersangka akhirnya mengembalikan dokumen kendaraan tersebut. Namun, pengembalian dilakukan tanpa disertai bukti pembayaran pajak maupun kelengkapan balik nama. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga uang yang diterima dari korban telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Penyidik kini juga tengah mengusut tiga laporan serupa dari korban lain yang diduga mengalami modus yang sama.

Tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini HG telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota.

Daslucky mengimbau masyarakat agar tidak menitipkan uang atau dokumen kendaraan kepada oknum petugas. "Gunakan loket resmi dan minta bukti setoran yang sah setiap melakukan transaksi," tegasnya.

Topik Terkait

Tentang Penulis