Jumat, 03 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Ombudsman Sumbar Temukan Celah Maladministrasi dalam SPMB 2026

Ombudsman Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, terutama pada validasi dokumen prestasi calon murid.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Ombudsman Sumbar Temukan Celah Maladministrasi dalam SPMB 2026

Ombudsman Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Temuan itu muncul setelah Ombudsman melakukan pemantauan proses penerimaan di sejumlah sekolah di Sumbar.

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan salah satu celah utama berada pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid. Menurutnya, proses yang banyak dilakukan langsung oleh panitia sekolah berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan standar penilaian yang tidak seragam.

“Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid,” kata Adel, dikutip dari ANTARA Sumbar.

Ombudsman merujuk pada Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan itu menyebut dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, atau dikurasi oleh kementerian.

Namun, praktik di lapangan disebut masih membebankan proses penilaian kepada panitia sekolah. Kondisi itu dinilai dapat membuat sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan calon murid.

Advertisement

Salah satu sorotan Ombudsman adalah penggunaan sertifikat tahfiz Al Quran pada jalur prestasi nonakademik. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh berbagai lembaga, seperti rumah tahfiz, sekolah Islam, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Tanpa sistem verifikasi yang seragam, kualitas capaian dan keabsahan sertifikat dinilai sulit dipastikan secara setara.

Selain dokumen prestasi, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal calon murid SMP/MTs. Dalam beberapa sampel, terdapat perbedaan antara nilai pada surat keterangan dan data rapor asli calon murid.

Ombudsman menegaskan pengawasan SPMB akan terus dilakukan agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan adil. Temuan tersebut menjadi peringatan bagi penyelenggara pendidikan di daerah untuk memperkuat mekanisme verifikasi sebelum keputusan seleksi ditetapkan.

Sumber: ANTARA Sumbar.

Tentang Penulis