Pemerintah mengancam mencabut izin operasional Gojek dan Grab apabila aplikator tidak mematuhi batas potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojek online (ojol) yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, skema pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator berlaku untuk seluruh ojol roda dua. "Pembagian komisi 92 persen, 8 persen berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda," ujar Maman, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (10/7).
Maman menyatakan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan. "Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya," katanya. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional yang berada di bawah wewenang Komdigi.
Aturan batas komisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Koperasi dan UMKM saat ini memantau kepatuhan aplikator terhadap skema tersebut.
Sebelumnya, GOTO-Grab telah mengumumkan bahwa tarif potongan 8 persen akan diterapkan mulai 1 Juli 2026. Maman menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan para aplikator sembari mengecek data kepatuhan di lapangan.
Ketentuan batas komisi 8 persen hanya berlaku untuk ojol roda dua dan tidak mencakup taksi online. Di sisi lain, perwakilan komunitas ojol menyampaikan bahwa aplikator bukanlah musuh, melainkan mitra. "Aplikator adalah mitra. Semangatnya adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," ujar Maman menirukan aspirasi para driver.
Topik Terkait
Tentang Penulis