Sabtu, 11 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Usai Febrie Mundur, Polri Lanjutkan Geledah Ruko Ke-13 di Cipete, Kejagung Buka Suara

Polri geledah ruko ke-13 di Cipete pasca-mundurnya Febrie Adriansyah. Kejagung buka suara dan sebut hormati proses penyidikan sesuai aturan.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Foto: ANTARA Sumbar
Foto: ANTARA Sumbar

Penyidikan korupsi yang digarap Kepolisian RI terus berlanjut meski pucuk pimpinan Kejaksaan Agung berganti. Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah ruko tiga lantai di Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Juli 2026 dini hari hingga pukul 04.00 WIB - menjadikannya titik penggeledahan ke-13 dalam rentetan operasi ini.

Penyidik harus memotong rantai dengan gerinda untuk membuka akses ke lantai tiga ruko tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah koper, dokumen, dan komputer. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya belum dapat mengidentifikasi seluruh isi yang disita dan membuka kemungkinan penggeledahan di titik lain.

Penggeledahan di Cipete merupakan pengembangan dari tiga klaster perkara: korupsi tata kelola batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan utang Krakatau Steel. Pada titik sebelumnya, Polri menyita uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar dari sebuah kafe di Cipete serta Rp7,2 miliar dari gerai money changer di kawasan yang sama.

Advertisement

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan ada tiga perkara korupsi yang ditangani dengan mekanisme joint investigation. Hingga penggeledahan ke-13, penyidik belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Menanggapi rentetan penggeledahan itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kejagung juga mengimbau publik tidak menyimpulkan seorang atau institusi terlibat tindak pidana hanya berdasarkan informasi di media.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sendiri tengah menyidik kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, dengan tujuh tersangka yang termasuk dua purnawirawan Polri. Kejati Jateng dan DIY menyisir ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, termasuk yang dikelola Polri, meski kejaksaan membantah hal itu sebagai "serangan balik".

Tentang Penulis