Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendukung penuh pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat segera mengurus sertifikasi halal sebelum masa berlaku kewajiban tersebut dimulai pada 17 Oktober 2026.
Dukungan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama setempat di Aula Kantor KUA Simpang Empat. Kegiatan terhubung dengan pelaksanaan serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia melalui rapat zoom.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026. Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMKM," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Khairil.
Di Pasaman Barat, sosialisasi dilaksanakan di 13 titik lokasi dengan kawasan kantor bupati sebagai lokasi utama. Setelah sesi penyuluhan, tim juga melakukan peninjauan lapangan untuk memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha.
Perwakilan BPJPH, Silvi Agusri Putri, menegaskan dasar hukum program tersebut. "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, pasal 4, mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Sertifikasi halal dinilai memberikan kepastian bagi konsumen serta menaikkan kepercayaan pasar dan nilai jual produk. Selain itu, sertifikasi membuka peluang perluasan jaringan distribusi hingga akses ke pasar global, dengan cakupan mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir.
Bagi pelaku usaha, sosialisasi memaparkan tahapan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar melalui skema self declare atau pernyataan mandiri. Sanksi bagi produk yang tidak memenuhi kewajiban mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Pemkab Pasaman Barat menargetkan pelaku UMKM di daerah itu dapat memanfaatkan masa sosialisasi untuk menyelesaikan sertifikasi secara dini, sehingga produk lokal siap bersaing saat kewajiban halal nasional mulai diberlakukan.
Topik Terkait
Tentang Penulis