Pemerintah Kota Padang mulai menyusun standar operasional prosedur atau SOP untuk layanan persuratan tanah dan ahli waris sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait lambatnya layanan administrasi pertanahan. Langkah ini dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Pemko Padang mulai dari Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, hingga lurah se-Kota Padang. Untuk menyamakan persepsi regulasi, pemerintah daerah juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN Sumbar, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Fadly Amran menegaskan penyusunan SOP ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan tanpa mengorbankan legalitas. Pemerintah daerah ingin ada standar yang seragam, mulai dari format surat, batas waktu pelayanan, sampai digitalisasi persyaratan agar proses pengurusan lebih mudah diakses masyarakat.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris,” ujar Fadly Amran, dikutip dari portal resmi Pemko Padang.
Advertisement
Dalam rapat itu juga dibahas pembedaan mekanisme administrasi untuk harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan dan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus memaparkan sejumlah ketentuan teknis agar camat dan lurah tidak lagi ragu dalam menandatangani berkas masyarakat.
Pemko Padang menilai layanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti akan berdampak langsung pada kenyamanan warga sekaligus mendukung iklim investasi daerah. Karena itu, hasil rapat ini akan segera dituangkan dalam bentuk SOP formal dan surat edaran agar bisa dipakai sebagai pedoman resmi pelayanan di seluruh wilayah Kota Padang.
Sumber: Pemerintah Kota Padang.
Topik Terkait
Tentang Penulis