Pemerintah Kota Padang akan mewajibkan pemilahan sampah rumah tangga, perusahaan, dan instansi dengan skema insentif bagi warga yang patuh serta sanksi bagi pelanggar. Kebijakan ini digulirkan untuk menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Anak Aia.
Program dilakukan secara bertahap pada 2026 hingga 2027. Pemerintah Kota Padang menggandeng Forum Bank Sampah untuk menggencarkan gerakan pemilahan sampah sejak dari sumber, mencakup sampah rumah tangga, perusahaan, dan instansi pemerintah.
Upaya itu menjadi kelanjutan dari sejumlah kebijakan pengelolaan sampah yang sudah dirintis Pemkot Padang. Pada 2025, Wali Kota Padang Fadly Amran menyoroti pentingnya penerapan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan dalam program "Padang Goes To Zero Waste". Landasan hukumnya merujuk pada Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta surat edaran optimalisasi gerakan "Padang Bagoro".
Dengan skema insentif dan sanksi, pemerintah berupaya mengubah perilaku warga agar sampah tidak lagi dikirim utuh ke TPA Anak Aia. Pemilahan di tingkat rumah tangga dan institusi diharapkan mengurangi beban akhir tempat pemrosesan sampah tersebut.
Pemkot belum merinci bentuk insentif dan sanksi yang akan diterapkan. Mekanisme tersebut direncanakan disosialisasikan lebih lanjut seiring penerapan bertahap selama dua tahun ke depan.
Topik Terkait
Tentang Penulis