Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga mengakomodasi keseimbangan dengan kepentingan investasi.
Pernyataan itu disampaikan politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Menurut Benny, regulasi masyarakat adat harus mampu menjembatani konflik panjang antara komunitas adat dan pelaku usaha.
“Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adat dan kepentingan investasi. Tidak mungkin pertumbuhan ekonomi tanpa investasi, namun perlindungan masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ujar Benny dalam RDPU tersebut.
Benny menekankan tiga prinsip yang harus menopang RUU ini sejak awal penyusunan, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia menilai undang-undang tersebut harus menjadi titik awal meninggalkan pendekatan keamanan yang selama ini kerap digunakan dalam penyelesaian konflik agraria, beralih ke pendekatan berbasis keadilan dan dialog konstruktif.
“Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka undang-undang ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.
Desakan legislator Demokrat itu muncul di tengah penggodokan RUU Masyarakat Adat yang telah berproses belasan tahun. Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri sebelumnya menargetkan RUU ini disahkan pada periode Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menyusul proses yang ia sebut telah berjalan 18 tahun belum tuntas.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dalam rapat kerja Baleg pada 15 Juli 2026 turut menyoroti penderitaan masyarakat adat akibat ketiadaan pengakuan negara. Ia meminta DPR menyelesaikan RUU tersebut sebagai warisan (legacy) kepemimpinan, sembari mengkritik peraturan perundang-undangan bidang tanah dan hutan yang dinilai kerap mengkerdilkan masyarakat adat.
Pengamat legislatif menilai dorongan Benny mencerminkan gesekan substansial di dalam Baleg: antara kehendak memberikan kepastian hak bagi komunitas adat dan tuntutan iklim investasi yang menuntut kepastian hukum lahan. Bagi DPR, kejelasan nomenklatur dan pendekatan yang dipilih dalam RUU ini akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mengakui hak historis masyarakat adat atau justru berujung pada kompromi yang melemahkan perlindungan.
RUU Masyarakat Adat tercatat telah berganti nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan sisa waktu yang tidak banyak pada masa sidang ini, publik dan masyarakat adat akan mengawal apakah DPR mampu menuntaskan regulasi yang sudah tertunda hampir dua dekade.
Topik Terkait
Tentang Penulis