Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dengan putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap tersangka akan terus berlanjut.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan pada Senin (6/7/2026) yang menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan Asrul oleh KPK sah secara hukum. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Darpawan dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Bahkan, KPK membuktikan memiliki empat jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik.
Dalil pemohon yang menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga tidak terbukti. Fakta persidangan mengungkapkan Asrul telah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025 dan 23 Januari 2026, jauh sebelum status tersangka disematkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya. "KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat," ujarnya.
Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan untuk selanjutnya masuk ke persidangan.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap dugaan diskresi ilegal oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah komposisi kuota haji tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, melanggar ketentuan undang-undang yang menetapkan porsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 8.400 kuota haji reguler diduga beralih ke haji khusus. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Kesthuri disebut meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. Selain Asrul, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Dengan kandasnya upaya praperadilan ini, tidak ada lagi hambatan hukum bagi KPK untuk menuntaskan penyidikan dan membawa seluruh tersangka ke meja hijau.
Topik Terkait
Tentang Penulis