Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperluas penerapan Sistem Informasi Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (SIPASTI) ke seluruh pemerintah daerah. Peluncuran nasional sistem yang dirancang untuk menekan celah korupsi di sektor konstruksi ini dijadwalkan pada Agustus 2026.
Keputusan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Salah satu upaya nyata untuk menekan nilai ICOR adalah dengan mewujudkan efisiensi biaya pekerjaan konstruksi, sehingga setiap rupiah investasi yang ditanamkan dapat menghasilkan output infrastruktur yang lebih optimal," ujar Apri Artoto mewakili Menteri PU Dody Hanggodo.
SIPASTI sendiri bukan sistem baru di lingkungan Kementerian PU. Sejak diterapkan secara internal, sistem ini menunjukkan hasil signifikan. Data yang dipaparkan dalam pertemuan menunjukkan standardisasi Analisis Harga Satuan Pokok (AHSP) meningkat 443 persen antara 2022 hingga 2025. Tingkat pemenuhan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai 85 persen, sementara proporsi paket dengan penawaran di bawah 80 persen HPS turun dari 34 persen menjadi 18 persen.
Angka terakhir itu penting: penawaran terlalu rendah dari HPS sering menjadi indikator awal permainan harga dalam tender konstruksi. Penurunannya menandakan penyusunan HPS semakin akurat dan mendekati kondisi riil di lapangan.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam inisiatif ini bukan sekadar seremoni pencegahan. "Tata kelola sektor pekerjaan umum harus berada pada standar integritas yang tinggi. Kita tidak cukup hanya memastikan proyek selesai, tetapi memastikan proyek direncanakan dengan benar, dihitung secara wajar, diadakan dengan transparansi yang cukup, dan dipertanggungjawabkan sampai manfaat akhirnya dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan bahwa dorongan memperluas SIPASTI ke pemda berangkat dari data penanganan perkara KPK. "Setelah kami analisis dan evaluasi, ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup. Kami melihat Kementerian PU punya instrumen yang cukup bagus, namanya SIPASTI," jelasnya.
Rencananya, SIPASTI akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang sudah berjalan. Proyek percontohan akan berlangsung di 38 provinsi sepanjang 2026 sebelum peluncuran nasional. Kementerian PU menyatakan siap memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah.
Dengan perluasan ini, setiap proyek konstruksi yang dibiayai APBD—dari pembangunan jalan kabupaten hingga gedung sekolah—akan memiliki acuan harga yang seragam dan terverifikasi. Formula komponen harga hingga spesifikasi pengadaan akan merujuk pada database SIPASTI yang terus diperbarui mengikuti dinamika pasar.
Topik Terkait
Tentang Penulis