Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp5 triliun.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, status perkara dinaikkan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidikan mencakup periode 2018 hingga 2026 dengan melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan tiga modus utama dalam kasus ini. Pertama, manipulasi dokumen kualitas batu bara. Kedua, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Ketiga, penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai kondisi sebenarnya.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Robertus. Ia menambahkan, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dikoordinasikan dengan BPK RI untuk audit investigatif resmi.
Kasus ini diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Wilayah yang terdampak meliputi sebagian Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor. "Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," tegasnya.
Hingga saat ini, sebanyak 16 dari 34 pihak yang dijadwalkan telah dimintai keterangan. Penyidik juga memastikan akan memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat. "Ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya," kata Totok.
Penyidik akan terus memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen serta data elektronik, hingga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana. Kortastipidkor juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala kepada publik. "Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Tentang Penulis