Jumat, 24 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet yang dibeli pelanggan tidak boleh hangus. Operator telekomunikasi kini wajib menyediakan opsi agar kuota tersisa tetap aktif dan dapat digunakan.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Wikimedia Commons)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu masa aktif berakhir. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7/2026), operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan agar kuota tersisa tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum. Sidang dibuka untuk umum dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta.

MK menegaskan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mahkamah memberikan pemaknaan baru: penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam menetapkan tarif, wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memandang kuota internet sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi konsumen karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang. Penghangusan kuota tanpa informasi memadai dinilai sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti bahwa praktik hangusnya kuota merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Hal itu terjadi karena konsumen berada dalam posisi tawar lemah dalam perjanjian baku yang disusun sepihak oleh operator, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hubungan hukum.

"Secara riil kuota yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pengguna, sehingga negara wajib memberikan perlindungan hukum agar manfaat layanan tersebut tidak hilang secara sewenang-wenang saat masa aktif berakhir," demikian pokok pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Putusan ini mengubah kebiasaan lama "kuota hangus" yang selama ini merugikan konsumen, termasuk pengemudi ojek daring dan pelaku usaha mikro yang mengandalkan paket data harian. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator seluler belum mengumumkan teknis pelaksanaan opsi rollover, namun putusan MK bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak dibacakan.

Tentang Penulis