DPR akan memasukkan isu pencegahan LGBTQ ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini berproses di Dewan. Langkah itu menyusul rencana Kementerian Agama memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke kurikulum sekolah mulai kelas IV SD pada tahun ajaran 2026/2027 — sebuah kebijakan yang memicu debat lebih luas soal batas peran negara, hak anak, dan tata kelola pendidikan nasional.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan usulan Kemenag dapat menjadi masukan dalam penyusunan kurikulum. "Kan nanti kita, masukannya nanti kita pertimbangkanlah. Jadi nanti kan itu kan kurikulum itu kan panjang nanti pembahasan," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Saan, masukan dari Kemenag akan disampaikan ke Komisi X DPR dan dibahas dalam RUU Sisdiknas yang sudah memasuki tahap pembahasan. Bagi DPR, ini bukan sekadar penyesuaian silabus, melainkan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan atas arah sistem pendidikan nasional.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengumumkan materi pencegahan LGBTQ akan disisipkan ke kurikulum yang sudah berjalan untuk siswa kelas IV SD hingga SMA. Kemenag menegaskan fokusnya adalah memberi pemahaman agar anak tidak terjerumus ke gerakan budaya LGBTQ, bukan membahas praktik di lapangan secara rinci.
Yang perlu dicatat secara kritis: penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Artinya, kerangka keamanan nasional mulai merambah ke dalam ruang undang-undang pendidikan. Di sinilah ujian akuntabilitas DPR sesungguhnya berada — merumuskan batasan yang jelas agar pasal yang lahir tidak multitafsir.
Suara kehati-hatian justru muncul dari internal DPR sendiri. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mengingatkan bahwa orientasi seksual dan identitas gender bukan sesuatu yang secara sederhana dapat dicegah melalui kurikulum. "Materi untuk siswa kelas 4 SD perlu disusun dengan bahasa yang sederhana, berbasis fakta, dan mempertimbangkan tahap perkembangan anak," ujarnya, Rabu (22/7/2026). Ia menilai fokus sekolah sebaiknya tetap pada pembentukan karakter, etika, kesehatan, serta lingkungan belajar yang aman bagi semua siswa.
Di sisi lain, dukungan datang dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan mendukung langkah Kemenag memasukkan kurikulum bahaya LGBTQ mulai kelas IV SD.
Masuknya isu sensitif ke dalam RUU Sisdiknas membawa konsekuensi hukum jangka panjang, karena apa pun yang tertuang dalam undang-undang mengikat seluruh satuan pendidikan. Tanpa rumusan yang proporsional, risiko stigmatisasi terhadap anak dan pasal yang rentan dipakai sembarangan terbuka lebar. DPR, sebagai pembentuk UU, memikul tanggung jawab merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang hati-hati dan berbasis perlindungan anak.
Pembahasan akan berlanjut di Komisi X dan panitia kerja RUU Sisdiknas. Publik menanti apakah Dewan mampu merumuskan pasal yang seimbang antara menjaga nilai masyarakat dan menghormati hak serta tahap perkembangan peserta didik — atau justru memperluas ruang negara masuk ke ranah privat anak sekolah.
Topik Terkait
Tentang Penulis