JAKARTA — Pemerintah dan DPR berada di ujung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, beleid yang dirancang untuk menyita harta kekayaan hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan draf tersebut tinggal menunggu penyelesaian di parlemen dan berpeluang rampung tahun ini.
Menteri Hukum menegaskan hal itu usai rapat di Jakarta, Kamis (23/7/2026). "Pemerintah pasti pada sikap sendiri soal RUU Perampasan Aset setelah proses legislasi di DPR mencapai tahap tertentu," ujar Supratman, menurut laporan Katadata dan Antara. Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset tuntas pada 2026.
Rancangan baru itu kini disusun DPR secara mandiri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan draf yang beredar berbeda dengan versi era Presiden Jokowi. Proses legislasi saat ini masih menyerap aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum di Komisi III sebelum masuk pembahasan formal antara DPR dan pemerintah.
Di balik janji efektivitas, draf ini menyimpan ujian serius soal hak dan keadilan. Skema perampasan aset tanpa vonis atau non-conviction based (NCB) membuka jalan penyitaan harta terduga tanpa menunggu putusan pemidanaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak awal menyoroti bahwa mekanisme serupa berisiko bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi, termasuk hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
Kompas.id dalam analisisnya memperingatkan bahwa perampasan tanpa putusan adalah "pedang bermata dua": mempercepat pemberantasan korupsi sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia apabila batas perlindungan tersangka dan pihak ketiga yang beritikad baik tidak diatur ketat. Kritik serupa mengemuka di kalangan pakar hukum yang menuntut jaminan pembuktian yang kuat serta hak pemulihan aset bagi pihak yang tidak terbukti bersalah.
Bagi parlemen, RUU ini menjadi tes pengawasan ganda. Di satu sisi, DPR mendorong instrumen yang selama ini dianggap tumpul dalam mengembalikan aset negara yang menguap ke luar negeri. Di sisi lain, legislator harus memastikan draf yang disahkan tidak menjadi pasal karet yang bisa menjangkar hak properti warga tanpa proses yang adil.
Komisi III DPR masih menghimpun masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum. Hasil penyerapan aspirasi itu akan diolah legislator sebelum pemerintah menyampaikan sikap resmi dan draf dilanjutkan ke pembahasan tingkat panja. Dengan target rampung tahun ini, ruang untuk menguatkan perlindungan hak warga makin sempit, dan kualitas pengawasan DPR yang akan diuji.
Tentang Penulis