Kamis, 18 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement
Pendidikan

Sidang MBG di MK: Guru Dipecat Massal, Gaji Rp50 Ribu, Putusan Ditarget Juli

MK sidangkan tiga perkara uji materi MBG sekaligus. Guru PPPK dipecat massal, gaji anjlok hingga Rp50 ribu. Ketua MK Suhartoyo targetkan putusan Juli 2026.

Oleh Claudia
Diterbitkan
Sidang MBG di MK (Ilustrasi)
Sidang MBG di MK (Ilustrasi)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi tiga sekaligus perkara konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis, Senin (15/6/2026). Para guru, mahasiswa, dan organisasi sipil membeberkan dampak nyata pengalihan dana pendidikan untuk MBG — dari PHK massal hingga gaji guru yang tinggal Rp50 ribu. MK menargetkan perkara ini rampung diputus pada Juli 2026.

Sidang berlangsung di Ruang Rapat Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Tiga perkara yang diperiksa serentak adalah Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 — semuanya mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Norma yang digugat itu tampak netral saat dibaca sendirian: anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun ketika dibaca bersama penjelasannya, pasal tersebut secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan" — sebuah rumusan yang dinilai membuka celah perluasan belanja yang jauh melampaui fungsi inti pendidikan. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang bergulir sejak Februari 2026.

Kesaksian Pahit dari Lapangan: PHK Massal dan Gaji Rp50 Ribu

Iman Zanatul Haeri, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Yayasan Said Aqil Siroj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), tampil sebagai saksi kunci dari pemohon Perkara Nomor 55. Ia membawa data lapangan yang dikumpulkan dari keluhan para guru di berbagai daerah.

Iman menyebut sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Guru honorer yang sebelumnya sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru menerima gaji lebih rendah dari saat masih berstatus honorer. Di Cianjur, seorang guru PPPK paruh waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan. Di Sumedang, ada guru yang menerima sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS. Bahkan sebagian guru PPPK paruh waktu belum menerima gaji sama sekali sejak dilantik pada Desember 2025.

"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer," ujar Iman di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru — terdiri dari guru honorer dan PPPK paruh waktu. Hasilnya menunjukkan beban kerja bertambah, honor terlambat, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tertunda, dan peluang pengangkatan PPPK semakin menyusut. Para guru juga terpaksa mengawasi distribusi makanan bergizi selama jam pelajaran berlangsung, sehingga waktu belajar mengajar berkurang secara nyata.

Iman mengungkapkan bahwa banyak guru tidak berani bersaksi karena tekanan struktural dari kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan. Bagi P2G, jalur konstitusional di MK adalah satu-satunya saluran yang tersisa.

"Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," tutur Iman.

Mahasiswa dan Pemilik Yayasan Turut Bersaksi

Muhammad Zidan Ramdani, Ketua Umum BEM Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hadir sebagai saksi dari pemohon Perkara Nomor 52. Ia menjelaskan bahwa kampusnya yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) sangat bergantung pada APBN. Sebelum MBG berjalan pun, mahasiswa sudah menghadapi berbagai masalah yang belum selesai: keterbatasan beasiswa, lemahnya fasilitas belajar, kualitas dosen, dan dukungan riset. Pengurangan alokasi anggaran pendidikan, kata Zidan, akan memperparah semua itu.

Advertisement

Saksi lainnya adalah Rika Ipati Farihah, pemilik yayasan pendidikan Islam di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Selain menceritakan pengalamannya sebagai penerima program MBG, Rika mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat tawaran untuk mendirikan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di sekolahnya, namun ia menolak karena dinilai tidak selaras dengan misi pendidikan yang diembannya.

Pemohon juga menghadirkan Dr. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia, serta Ki Darmaningtyas, aktivis dan kritikus pendidikan nasional, sebagai saksi ahli.

Posisi DPR dan Pemerintah: MBG Itu Logis, Bukan Pelanggaran

Sementara itu, DPR dan pemerintah kompak mempertahankan konstitusionalitas kebijakan ini. Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menegaskan bahwa menempatkan MBG dalam pos anggaran pendidikan adalah langkah yang tepat secara substantif karena penerima manfaatnya adalah peserta didik.

"Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik," kata Wayan.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman berpendapat bahwa kebijakan APBN 2026 berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemenuhan gizi peserta didik dinilai sebagai prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar, sehingga pemisahan MBG dari anggaran pendidikan tidak sejalan dengan pendekatan ilmiah maupun praktik yang lazim di berbagai negara.

Pihak pemohon membantah argumen itu. Kuasa hukum pemohon Abdul Hakim menegaskan bahwa tidak satu pun ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional maupun Peraturan Pemerintah tentang pendanaan pendidikan yang menyebut MBG sebagai bagian dari biaya pendidikan. Secara formalistik anggaran 20 persen memang terpenuhi, namun setelah dipotong untuk MBG, porsi efektifnya turun menjadi sekitar 14 persen.

"Perlu diingat, kita tidak anti-MBG. Yang kita gugat adalah alokasi anggaran dana pendidikan yang dipotong untuk MBG," tegasnya.

MK Pacu Sidang, Putusan Ditargetkan Juli 2026

Di penghujung sidang, Ketua MK Suhartoyo memberi sinyal kuat bahwa majelis ingin segera merampungkan perkara ini. Ia meminta pemerintah dan DPR membatasi jumlah ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan — pemerintah sempat mengajukan lebih dari tiga ahli, tetapi permintaan itu ditolak dan disesuaikan menjadi tiga ahli per perkara, sama dengan kuota DPR.

"MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara," kata Suhartoyo.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 08.30 WIB — lebih awal dari jadwal normal — dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak DPR dan pemerintah. Jutaan guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia menanti putusan MK yang akan menentukan apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk program andalan pemerintah itu konstitusional atau tidak.