Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang yang digelar terbuka dan disiarkan secara langsung tersebut, Dokter Tifa hadir didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa, termasuk delapan advokat dari LBH Pusat Muhammadiyah.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik melalui teknologi informasi, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Perkara ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial X (dulu Twitter) dan Facebook pada periode 26 Maret hingga 21 Mei 2025 yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Total terdapat 28 unggahan media sosial dan lima unggahan khusus yang menyebut sejumlah kejanggalan, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi soal dosen pembimbing skripsinya.
Menurut jaksa, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, pertama kali mengetahui unggahan tersebut pada 26 Maret 2025 dan melaporkannya kepada Jokowi. Akibat unggahan itu, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," demikian petikan dakwaan jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyertakan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo identik atau berasal dari produk cetak yang sama dengan 14 ijazah pembanding.
Menanggapi dakwaan tersebut, Dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan tegas di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati.
"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan (eksepsi). Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," ujar Dokter Tifa.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Al Katiri, meminta jaksa menyerahkan salinan surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap. Ia mengklaim berkas perkara mencapai hampir 1,5 meter, namun pihaknya hanya menerima seperempatnya.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Juli 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim advokat Dokter Tifa.
Perkara ini juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka. Namun sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu hasil praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.
Topik Terkait
Tentang Penulis