Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026, mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit dengan 50 persen minyak solar pada seluruh bahan bakar minyak jenis diesel yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh badan usaha yang melakukan pencampuran bahan bakar wajib memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggar akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid Kepmen ESDM tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi memproyeksikan bahwa implementasi B50 akan menghasilkan penghematan devisa hingga Rp 157,28 triliun hingga Desember 2026. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) sebesar Rp 24,68 triliun serta menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 46,72 juta ton CO₂ sepanjang tahun ini.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan, di mana stok B40 yang masih ada tetap dapat disalurkan hingga 30 September 2026. Hal ini memberi kelonggaran bagi badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 sebelum seluruh SPBU di Indonesia menjual B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa B50 merupakan langkah strategis menuju kemandirian energi nasional. "Dengan demikian kita tidak akan impor solar lagi dari luar negeri," ujar Prabowo dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Gorontalo, 24 Juni 2026.
Pertamina Patra Niaga telah menyatakan kesiapan mendistribusikan B50 di 126 terminal bahan bakar di seluruh Indonesia. Sementara itu, sebanyak 30 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) terlibat dalam proses pencampuran, dengan Pertamina dan AKR menguasai sekitar 70 persen distribusi nasional.
Penerapan B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang telah berjalan di Indonesia sejak 2006, dimulai dari B5, B10, B15, B20, B30 (2020), B35 (2023), B40 (2025), dan kini B50. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel 30 persen secara nasional pada 2020 dan terus memperkuat posisinya sebagai pionir energi terbarukan berbasis sawit.
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi implementasi B50 setiap tiga bulan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai target.
Topik Terkait
Tentang Penulis