Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di mana Bupati Suhardiman Amby diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat meloloskan calon Sekretaris Daerah.
Hal itu disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Taufik menjelaskan, permintaan tersebut muncul saat proses seleksi jabatan Sekda pada April 2025.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Taufik.
Dua kandidat yang bersaing saat itu adalah Fahdiansyah (Asisten I Setda Kuansing) dan Zulkarnain (Kepala Dinas PUPR). Dari dua nama tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan sang bupati. Ia pun akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Mobil mewah tersebut dibeli secara kredit selama lima tahun dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.
Imbal baliknya, Ardiles diduga memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar serta proyek-proyek tambahan pada 2025-2026 di berbagai dinas dan sekretariat daerah senilai lebih dari Rp966 juta.
KPK menyebut ini bukan pertama kalinya Suhardiman menerima suap berupa mobil mewah. Saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati pada 2021, ia diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta dari Zulkarnain terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR.
"Ini menunjukkan eskalasi nilai suap yang 'naik kelas' dari Rp700 juta menjadi Rp2,05 miliar seiring dengan semakin tingginya posisi yang diincar," ujar Taufik.
Mengetahui dirinya tengah dipantau KPK, Suhardiman sempat berupaya menjual mobil Land Cruiser tersebut melalui sejumlah pihak. Namun, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti pada malam hari, 30 Juni 2026. Mobil tersebut saat ini disimpan di Polda Riau.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini: Suhardiman Amby (penerima suap), Zulkarnain (pemberi suap), dan Ardiles (fasilitator). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026. KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Kementerian Kehutanan.
Topik Terkait
Tentang Penulis