Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022
tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres
ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkannya di Jakarta 13 April 2023 oleh
Presiden Jokowi. Dalam Keppres ini disebutkan cuti bersama Idul Fitri 1444
Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama
(SKB) tiga menteri.
Keppres
tersebut diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan
efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah
ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Kedua, meningkatkan keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri
1444 Hijriah.
Ketiga,
berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan
Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang
Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023, seperti diberitakan
Antaranews.
Merujuk
jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:
M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dengan
detail, surat tersebut menjelaskan aturan tentang penggunaan cuti bersama dan
juga hari libur nasional yang diterapkan pada suatu instansi atau perusahaan.
Berdasarkan
Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya.
Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22,
23, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum
Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN).