Seorang ibu di wilayah Padang, Sumatera Barat menganiaya anaknya hingga videonya viral di media sosial. Polisi berhasil menangkap pelaku saat dalam kendaraan.

Pelaku diamankan oleh petugas dari sebuah bus antar kota usai kembali dari Daerah Payakumbuh setelah kabur dari rumah kontrakannya di kawasan Lubuk Begalung  karena videonya viral dan takut dihujat oleh masyarakat.

Pelaku diamankan di salah satu jalan di Kota Padang bersama dua anaknya yang diduga menjadi korban. Usai diamankan pelaku dibawa ke Mapolresta Padang.

Nahasnya pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut, agar mantan suaminya memberikan perhatian dan juga nafkah kepada kedua orang anaknya. Di mana aksinya tersebut dikirim ke mantan suami dalam bentuk video.

Namun pelaku tidak menduga, jika video tersebut diunggah sang mantan yang akhirnya viral di media sosial.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.