Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari, yaitu tanggal 29 Juni 2023 untuk memperingati Hari Idul Adha. Sementara pada 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat keputusan bersama soal tanggal merah dan cuti bersama Idul Adha itu dikeluarkan pada 16 Juni dan telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penambahan cuti bersama untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha.
Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023.