Biasanya, paspor yang Anda kirimkan akan siap dalam tiga hari kerja dan harus segera diambil untuk menghindari pembatalan. Ya, Layanan Imigrasi berhak membatalkan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu tertentu.


Mengenai pembatalan paspor ini, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 (Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan sebagai paspor).


Dalam aturannya, ada lima poin yang akan berujung pada pembatalan paspor. Salah satunya belum diklaim dalam waktu satu (satu) bulan sejak tanggal penerbitan. Jika hal ini terjadi, pemohon harus mendapatkan surat pembatalan paspor dari Biro Imigrasi dan mengajukan kembali paspor baru sesuai prosedur.


Biaya yang Anda bayarkan saat membuat paspor juga akan hangus dan tidak dapat dikembalikan. Jika tidak ingin hal ini terjadi pada Anda, sebaiknya segera ambil paspor Anda, ya!


Jika tidak ada anggota keluarga atau orang lain yang dapat membantu pengambilan paspor, Anda dapat menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Sebagian besar kantor imigrasi bekerja sama dengan kantor pos Indonesia untuk proses pengiriman paspor.


Setelah menyerahkan paspor, Anda dapat langsung menuju outlet Pos Indonesia Departemen Imigrasi dengan membawa bukti pembayaran paspor dan materai sebesar INR 10.000. Jasa pengiriman ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.


Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pengambilan paspor karena Anda bisa menyerahkannya kepada orang lain atau mengirimkannya melalui Pos Indonesia. Jangan sampai paspor Anda dibatalkan, oke? ( SN )


#pameonews #traveler #travel #travelphotography #travelgram #traveling #travelblogger #traveltheworld #travelling #photography #nature #instatravel #wanderlust #photooftheday #traveladdict #trip #traveller #adventure #explore #vacation #instagood #travelblog #tourism #travels #traveling glam #love #naturephotography #landscape #gambar hari ini #holiday

https://www.instagram.com/p/CvUluV_S6h3/?igshid=M2MyMzgzODVlNw==