Pemerintah Indonesia masih berupaya melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) setelah Washington menjatuhkan tarif tambahan sebesar 10 persen atas produk Indonesia. Tarif tersebut merupakan hasil sementara penyelidikan Section 301 yang menyasar isu kelebihan kapasitas industri dan praktik kerja paksa.
Tarif tambahan itu diterapkan bersama paket kebijakan terbaru AS yang menyentuh 60 negara. Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan bea masuk ekstra 10 persen, bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah mencatat pengakuan USTR bahwa Indonesia termasuk negara dengan komitmen dan kerangka regulasi kuat untuk mencegah kerja paksa dalam rantai pasok global.
Menurut Haryo, Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam proses penyelidikan Section 301 melalui penyampaian keterangan tertulis, kehadiran dalam sidang terbuka, serta konsultasi antarpemerintah.
Dua isu utama yang diuji USTR adalah kelebihan kapasitas (excess capacity) di sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Haryo menambahkan, sejumlah produk Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions) yang diumumkan USTR. Pemerintah berharap produk yang sebelumnya dikecualikan melalui penandatanganan perjanjian ART dapat tetap diakomodasi.
Pemerintah menyatakan masih menunggu hasil resmi investigasi terkait isu excess capacity yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Konsultasi dengan USTR terus dilakukan untuk memperoleh tarif ekspor yang lebih kompetitif dan menjaga daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Topik Terkait
Tentang Penulis