Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menyelenggarakan komunitas lari "Entourage Run" di Canggu, Bali. Tindakan diambil setelah kegiatan tersebut ramai diperbincangkan karena diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Jumat (24/7), menyatakan kedua WNA dikenai sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan karena telah meninggalkan Indonesia. "Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam.
Menurut Imigrasi, kegiatan itu diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, salah satunya berinisial JAS (35). Keduanya diketahui saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia sehingga pihaknya langsung menerapkan penangkalan.
Komunitas lari tersebut sebelumnya viral di media sosial karena diduga hanya mengizinkan warga negara asing berpartisipasi dan menutup kesempatan bagi WNI. Anggota DPD dari Bali, Niluh Djelantik, turut mendesak aparat memeriksa izin kegiatan dan dugaan praktik diskriminatif tersebut.
Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap," tegasnya.
Ia menegaskan orang asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau pengatur acara di Indonesia. WNA hanya diizinkan berada sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan penampil atau artis internasional.
Imigrasi masih memeriksa pihak event organizer serta WNA lain yang diduga terlibat dalam Entourage Run. Penangkalan memastikan kedua warga Belanda tersebut tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Topik Terkait
Tentang Penulis