Jumat, 19 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Antrean BBM di Sumbar Belum Reda, Mahyeldi Minta Semua Daerah Bentuk Satgas Pengawasan

Pemprov Sumbar menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota membentuk satgas pengawasan BBM subsidi menyusul antrean panjang SPBU yang masih terjadi di berbagai daerah.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Foto: Dok. Pemprov Sumbar
Foto: Dok. Pemprov Sumbar

PADANG, Pameonews.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi menyusul antrean panjang di SPBU yang masih terjadi di berbagai daerah.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah setelah rapat koordinasi pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM subsidi di Auditorium Gubernuran, Padang. Rapat tersebut dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi menilai antrean BBM tidak bisa dianggap persoalan biasa karena sudah memengaruhi aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan distribusi Solar dan Pertalite diminta diperkuat secara terpadu sampai ke tingkat kabupaten dan kota.

Menurut dia, pengendalian BBM subsidi tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah provinsi atau Pertamina. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan masyarakat dinilai perlu terlibat agar subsidi energi benar-benar diterima pihak yang berhak.

Pemprov Sumbar sebelumnya juga menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan itu ditempuh untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM bersubsidi di daerah.

Advertisement

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Herianto mengatakan penguatan pengawasan dibutuhkan karena masih ditemukan beragam modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Modus yang disebut antara lain kendaraan yang dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen resmi, hingga rekayasa kendaraan untuk mendapatkan BBM melebihi ketentuan.

Dalam rakor sebelumnya, para pemangku kepentingan juga merumuskan enam rekomendasi lanjutan. Di antaranya SPBU wajib memeriksa kesesuaian STNK dengan QR code saat pengisian BBM subsidi, pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi, serta usulan penempatan personel TNI atau Polri di SPBU untuk mendukung pengawasan langsung.

Selain itu, peserta rapat mendorong pembukaan akses data pengguna Solar subsidi dan Pertalite kepada pemerintah daerah, pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak, serta usulan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar pengawasan distribusi lebih kuat dan tepat sasaran.

Di tengah upaya pengawasan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyatakan masih mengkaji usulan penambahan kuota Pertalite dari Pemprov Sumbar setelah kenaikan harga Pertamax. Pertamina menyebut kajian dilakukan dengan melihat realisasi penyaluran, tren konsumsi masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Sumbar berharap pembentukan satgas dan tindak lanjut rekomendasi itu bisa menekan penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean di SPBU, serta memastikan distribusi energi bersubsidi lebih adil bagi masyarakat.

Tentang Penulis