Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera menyesuaikan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, mengatakan penyesuaian kelembagaan penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi risiko bencana yang tinggi di Sumbar.
Menurut Dina, Sumbar menghadapi ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem. Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel dinilai menjadi kebutuhan utama, bukan sekadar pelengkap struktur organisasi.
“Keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” kata Dina saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Sumbar, seperti dikutip dari Padangkita.
Regulasi baru itu juga membawa perubahan penting dalam tata kelola kebencanaan di daerah. Salah satu yang paling menonjol adalah pembentukan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban, disertai penguatan status kelembagaan melalui penempatan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah.
Selain itu, pendekatan penanggulangan bencana didorong bergeser dari pola yang reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Struktur organisasi BPBD juga akan disesuaikan dengan tipologi daerah berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal, yang nantinya dibedakan ke dalam tipe A, B, dan C.
Pemprov Sumbar meminta seluruh pemerintah daerah segera mempercepat kajian analisis tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru. Daerah juga diminta menyiapkan regulasi pendukung serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar implementasi aturan baru tidak terlambat.
Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, mengatakan rakor tersebut menjadi tindak lanjut atas Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008. Menurut dia, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional dan meningkatnya kompleksitas risiko bencana.
Rakor itu diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait. Pemprov berharap forum tersebut bisa mempercepat transformasi birokrasi bidang kebencanaan agar lebih responsif dan berorientasi pada hasil.
Topik Terkait
Tentang Penulis