Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini diambil untuk merespons antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah SPBU sekaligus memastikan Solar dan Pertalite tepat sasaran.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan antrean di SPBU sudah berdampak ke aktivitas warga dan kelancaran perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan di lapangan harus diperkuat melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Antrean panjang di sejumlah SPBU tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian. Pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," tegas Mahyeldi.
Pembahasan penguatan pengawasan itu dilakukan dalam rapat koordinasi pengendalian dan pengawasan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT/Solar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP/Pertalite) yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan pemangku kepentingan lainnya. Dari rapat tersebut lahir enam rekomendasi strategis, mulai dari verifikasi kendaraan penerima BBM subsidi melalui STNK dan QR Code, pengawasan langsung di SPBU, hingga pembukaan akses data pengguna BBM subsidi bagi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Herianto mengatakan rekomendasi itu disusun berdasarkan temuan lapangan yang menunjukkan penyalahgunaan BBM subsidi masih terjadi dengan berbagai modus. Di antaranya kendaraan modifikasi, pembesaran tangki, barcode yang tidak didukung dokumen resmi, hingga kendaraan yang direkayasa agar bisa mengisi melebihi ketentuan.
Pemprov Sumbar berharap pembentukan satgas di daerah membuat penanganan lebih cepat, pengawasan lebih rapat, dan distribusi BBM subsidi lebih transparan. Pemerintah juga sebelumnya telah membatasi pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026.
Topik Terkait
Tentang Penulis