Kamis, 16 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

RUU Satu Data Indonesia Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR, Naik dari Perpres ke UU

Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Satu Data Indonesia ke paripurna. Regulasi berisi 17 bab dan 138 pasal ini menaikkan tata kelola data pemerintah dari Perpres ke undang-undang.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
RUU Satu Data Indonesia Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR, Naik dari Perpres ke UU
Foto: Kompas.com

Badan Legislasi (Baleg) DPR secara aklamasi menyepakati Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, Rabu (15/7/2026). Langkah ini menaikkan tata kelola data pemerintah dari sekadar Peraturan Presiden ke tingkat undang-undang, sebuah pergeseran yang berpotensi mengubah cara negara merumuskan kebijakan berbasis data.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat, yang lantas menjawab setuju. "Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan. Tanpa hal itu, rencana pembangunan dinilai berpotensi tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru.

"Distribusi bantuan sosial dapat menyimpang dari kelompok yang seharusnya menerima. Evaluasi kebijakan kehilangan dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, dan potensi lokal tidak terpetakan sehingga pembangunan tidak menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan," jelas Sturman.

Dari Perpres ke UU: Apa Bedanya

Saat ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Beleid itu memang sudah menetapkan prinsip dasar tata kelola data pemerintah, mulai dari standar data, meta data, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan kode induk.

Namun, status perpres bersifat rentan terhadap pergantian pemimpin dan tidak memiliki kekuatan mengikat setara undang-undang. Dengan RUU SDI, tata kelola data akan memperoleh kepastian hukum yang lebih tinggi serta proteksi terhadap perubahan kebijakan yang mendadak.

RUU tersebut, menurut Sturman, mencakup 17 bab dan 138 pasal. Substansinya meliputi penyelenggara SDI yang berasaskan kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, hingga keadilan sosial dan kepastian hukum.

Ujian Ada di Eksekusi

RUU SDI juga mengatur ekosistem penyelenggara, klasterisasi dan jenis Data Dasar Nasional, kewenangan, kelembagaan, serta kewajiban setiap pengguna data menjaga keamanan dan kerahasiaan. Teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial dimasukkan ke dalam ruang lingkup pengaturan, dengan syarat menjaga keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.

Persoalan sesungguhnya bukan pada niat regulasi, melainkan pada ego sektoral yang selama ini kerap menghambat interoperabilitas antarlembaga. Praktik data tumpang tindih dan bansos yang tidak tepat sasaran telah lama menjadi catatan buruk tata kelola pemerintah, dan keberadaan undang-undang baru belum otomatis menyelesaikannya tanpa mekanisme paksa serta pengawasan yang jelas.

Karena itu, langkah DPR menaikkan Satu Data Indonesia ke level undang-undang patut diapresiasi sebagai fondasi akuntabilitas. Namun, masyarakat berhak menagih bukti: apakah regulasi ini kelak benar-benar memaksa kementerian dan lembaga berbagi data, atau hanya menambah lapis birokrasi di atas Perpres yang sudah ada.

Tentang Penulis