Komisi XI DPR RI menegur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 2026 tanpa meminta persetujuan Dewan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.
Teguran disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Dolfie mempertanyakan besaran dana SAL yang ditempatkan di Himbara pada tahun berjalan.
"2025 penempatannya berapa ya Pak, penempatan SAL di Bank Himbara?" tanya Dolfie kepada Purbaya. Menteri Keuangan menjawab penempatan dana SAL pada 2025 berada di kisaran Rp200 triliun.
Saat ditanya jumlah penempatan pada 2026, Purbaya tidak langsung menjawab gamblang. Ia menjelaskan alasan di balik keputusan memindahkan dana SAL ke Himbara."Yang terakhir Rp200 triliun, terus saya tambah kemarin ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun," ujar Purbaya. Ia menyebut total uang pemerintah di Bank Indonesia mencapai hampir Rp600 triliun, lalu menambahkan Rp400 triliun ke sistem perbankan Himbara.
Dolfie kemudian menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan alasan pemindahan, melainkan besaran dan prosedur persetujuan dana SAL yang dipindahkan pada 2026. Purbaya menyebut dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun, dengan rincian Rp200 triliun pokok diperpanjang hingga akhir tahun, serta Rp100 triliun dikelola secara bergulir tiap tiga bulan.
Persoalan Kelembagaan, Bukan Sekadar Angka
Perdebatan ini bukan sekadar selisih angka, melainkan soal batas koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan kelebihan kas negara. UU APBN 2026 menempatkan DPR dalam posisi memberikan persetujuan atas penempatan dana SAL di bank pemerintah, mekanisme yang dirancang agar penggunaan surplus anggaran tetap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi pemerintah, penempatan dana di Himbara kerap dipandang sebagai instrumen stabilisasi likuiditas dan pendongkrak penyaluran kredit, terutama di tengah gejolak pasar. Dari sisi DPR, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan akuntabilitas jika dilakukan tanpa restu Dewan.
Pengamat kebijakan fiskal menilai gesekan semacam ini wajar dalam sistem check-and-balance, asalkan berujung pada penjelasan tertulis dan batas prosedur yang lebih tegas. Namun pengabaian koordinasi berulang berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola APBN.
Rapat kerja berlangsung terbuka, namun sebagian pembahasan penetapan tenor penempatan dana SAL di Himbara disebut berlangsung dalam sesi tertutup. Komisi XI sebelumnya telah mendorong perpanjangan tenor penempatan dana SAL di bank Himbara agar penyaluran kredit lebih stabil.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum merilis penjelasan tertulis tambahan mengenai besaran pasti dana SAL yang dipindahkan pada 2026 dan dasar hukum penempatannya di Himbara.
Topik Terkait
Tentang Penulis