Kamis, 16 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Pasca Putusan MK, Pengamat: Reformasi Pilkada Harus Benahi Tata Kelola, Bukan Sekadar Ubah Mekanisme

TII dan Populi Center menilai wacana pilkada lewat DPRD tak otomatis kurangi korupsi. Survei: 89,6% warga ingin gubernur dipilih langsung.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Pasca Putusan MK, Pengamat: Reformasi Pilkada Harus Benahi Tata Kelola, Bukan Sekadar Ubah Mekanisme
Foto: Antara News

Pengamat kebijakan publik menilai reformasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sebaiknya difokuskan pada pembenahan tata kelola politik, bukan sekadar mengubah mekanisme pemilihannya. Peringatan tersebut muncul menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang memastikan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Arfianto Purbolaksono, pengamat dari The Indonesian Institute (TII), mengatakan perdebatan soal pilkada selama ini salah fokus. Menurut dia, akar persoalan demokrasi lokal bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan buruknya integritas aktor politik.

"Korupsi politik tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihannya. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah kualitas pengawasan, transparansi, integritas aktor politik, serta sistem pendanaan politik. Mengubah mekanisme tanpa memperbaiki faktor-faktor tersebut hanya akan memindahkan arena korupsi, bukan menghilangkannya," ujar Arfianto dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan itu merespons wacana yang sempat mengemuka bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD demi efisiensi dan menekan biaya politik. TII mencatat adanya kesenjangan persepsi antara sebagian elite politik dan masyarakat. Elite yang mendukung model DPRD beralasan soal efisiensi anggaran dan stabilitas pemerintahan, sementara masyarakat menilai pilkada langsung sebagai hak politik dan wujud kedaulatan rakyat.

Data survei Populi Center yang dipaparkan dalam diskusi yang sama menunjukkan dukungan publik terhadap pilkada langsung sangat kuat. Sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih langsung, sedangkan 94,3 persen menginginkan bupati dan wali kota dipilih langsung. Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menyimpulkan preferensi publik terhadap pilkada langsung sudah mendekati konsensus nasional.

"Selama prasyarat tersebut belum terpenuhi, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak dapat diabaikan," kata Dimas.

TII merekomendasikan lima area perbaikan yang dinilai lebih substantif daripada mengganti mekanisme pemilihan: reformasi pembiayaan politik, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan integritas partai politik, pendidikan politik masyarakat, serta pelibatan publik dalam setiap perubahan kebijakan elektoral.

Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta M. Busyro Asmuni menambahkan, pendidikan politik harus diperkuat melalui kolaborasi antarlembaga, termasuk perguruan tinggi, LSM, dan organisasi masyarakat sipil, guna mencegah praktik politik transaksional. Ia menekankan bahwa biaya tinggi dan politik uang sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk memangkas ruang partisipasi publik.

Putusan MK 195/PUU-XXIV/2026 menjadi titik tolak baru bagi penyusunan RUU Pemilu ke depan. Bagi para pengamat, agenda reformasi kini harus diarahkan pada kualitas demokrasi lokal: pengawasan yang bekerja, pendanaan kampanye yang transparan, dan rekrutmen politik yang berintegritas, ketimbang sekadar memindahkan kewenangan memilih dari tangan rakyat ke tangan elite.

Tentang Penulis