Rabu, 15 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kebut RUU Pusat Finansial Internasional, DPR dan Pemerintah Dikebut Waktu 21 Juli

Kemenkeu dan Komisi XI DPR mengebut RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target disahkan 21 Juli. Pakar FEB UI ingatkan risiko lokasi Bali dan capital round tripping.

Oleh Dipsi Ay
Diterbitkan
Kebut RUU Pusat Finansial Internasional, DPR dan Pemerintah Dikebut Waktu 21 Juli
Foto: Kementerian Keuangan (Dirjen Stabilitas Sektor Keuangan Herman Saheruddin)

Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dengan target disahkan pada 21 Juli 2026. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin menyebut pembahasan masih panjang dan dirinya "hampir tidak tidur" demi merampungkan beleid tersebut tepat waktu.

RUU PFII dirancang menjadikan Indonesia pusat keuangan global yang menyaingi Dubai, Hong Kong, dan Singapura. Pemerintah telah bertemu perwakilan Dubai International Financial Centre (DIFC) pada Senin (13/7) untuk menyerap masukan sebelum draf final diserahkan ke panitia kerja bersama Komisi XI DPR.

Namun rencana ini menyimpan sejumlah catatan kritis. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR (6/7) mengingatkan agar penempatan lokasi PFII di Bali dikaji ulang. Menurutnya, aturan pembatasan tinggi gedung di Bali menghambat pembangunan menara keuangan terintegrasi, sementara kehadiran pusat keuangan syariah di pulau tersebut berisiko benturan dengan nilai budaya setempat.

"Kami bukan menolak PFII di Bali, dukung juga, tetapi mungkin disesuaikan dengan kondisinya. Intinya PFII ini bisa lebih dari satu lokasi," ujar Telisa. Ia juga memperingatkan risiko sistemik berupa pencucian uang, penyalahgunaan fasilitas, dan praktik capital round tripping yang lazim mengintai lembaga setara pusat finansial internasional.

Kecepatan pembahasan yang hanya menyisakan kurang dari dua pekan memicu pertanyaan soal kematangan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan ruang partisipasi publik. Herman memang menyebut prinsip meaningful participation dalam menyerap masukan, termasuk dari pihak asing. Namun partisipasi bermakna itu harus dibuktikan dengan transparansi pembahasan, bukan sekadar serangkaian pertemuan tertutup menjelang tenggat waktu.

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia berpotensi menarik arus modal global dan memperkuat posisi ekonomi nasional. Syaratnya, lembaga ini dibangun di atas pengawasan yang ketat, lokasi yang rasional, dan beleid yang tahan uji. DPR dan pemerintah memiliki sisa waktu sepekan sebelum target 21 Juli — dan kualitas undang-undang, bukan sekadar kecepatan pengesahan, yang akan dinilai publik.

Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan CNBC Indonesia (15 Juli 2026) dan pandangan pakar FEB UI dalam RDPU Komisi XI DPR RI (6 Juli 2026).

Tentang Penulis