Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026), seperti dikutip dari Kompas.com dan BBC Indonesia.
Penyidik menduga LMI berperan dalam skema penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Kejagung, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual perlengkapan tersebut kepada calon mitra dengan harga yang sudah ditentukan.
Syarief menyebut harga penjualan ompreng itu diduga memuat bagian atau fee untuk LMI agar titik SPPG calon mitra disetujui. Dugaan tersebut menjadi salah satu pintu pengembangan penyidikan kasus korupsi MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak di lingkungan BGN dan swasta.
LMI telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
BBC Indonesia melaporkan, enam tersangka lain dalam perkara ini antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut institusinya mendukung pengusutan perkara tersebut dan menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan skala anggaran besar. Pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan dan kemitraan program tersebut masih berlanjut di Kejagung.
Topik Terkait
Tentang Penulis