Jumat, 03 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

DPR dan Pemerintah Kebut RUU PFII, Target Disahkan Sebelum 22 Juli

DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan target rampung sebelum masa sidang berakhir 22 Juli 2026.

Oleh Dipsi Ay
Diterbitkan
DPR dan Pemerintah Kebut RUU PFII, Target Disahkan Sebelum 22 Juli
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam agenda di DPR. Foto: Kompas.com/Yohana Artha Uly

DPR RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan waktu pembahasan yang tersedia hanya sekitar 20 hari. Karena itu, DPR dan pemerintah akan mengatur agenda secara intensif, mulai dari pendalaman substansi, pembahasan pasal demi pasal, hingga lobi untuk menyamakan pandangan.

“Akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti,” kata Misbakhun dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).

Dalam jadwal yang dibahas, pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Persetujuan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna direncanakan pada 21 Juli 2026.

RUU PFII disiapkan sebagai dasar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, yakni kawasan khusus di dalam wilayah NKRI yang dirancang untuk menopang kegiatan usaha sektor keuangan, jasa penunjang keuangan, serta kegiatan ekonomi lain yang mendukung ekosistem pusat keuangan internasional.

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PFII tetap berada dalam kedaulatan Indonesia. Menurut dia, kawasan tersebut tetap menjadi bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tunduk pada kedaulatan negara Republik Indonesia.

Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut, antara lain insentif perpajakan, kemudahan perizinan, serta rencana pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis dan keuangan internasional.

RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Jika pembahasan berjalan sesuai target, PFII akan menjadi salah satu instrumen baru pemerintah dalam menarik investor global dan memperkuat posisi Indonesia di sektor jasa keuangan internasional.

Sumber: Kompas.com.

Tentang Penulis