Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan upaya hukum itu ditempuh setelah tim jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
βTim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,β kata Anang di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (2/7/2026).
Anang menyebut Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, sejumlah hal akan dipertimbangkan dalam memori banding, termasuk status penahanan rumah yang dijalani Nadiem meski dalam putusan disebutkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem. Ia dinyatakan terbukti dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019β2022.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Tempo mencatat vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,68 triliun.
Pihak Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukum menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan tingkat pertama.
Dengan banding dari kedua pihak, perkara ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Proses tersebut akan menentukan apakah putusan terhadap Nadiem tetap, berubah, atau dibatalkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim banding.
Sumber: ANTARA, Tempo, Metro TV.
Topik Terkait
Tentang Penulis