Jumat, 03 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Bupati Langkat Syah Afandin Dibawa ke KPK Usai OTT Dugaan Suap Proyek

Bupati Langkat Syah Afandin tiba di Gedung KPK setelah terjaring OTT dugaan suap proyek. KPK mengamankan tujuh orang dan uang ratusan juta rupiah.

Oleh Gatot Permadi
Diterbitkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/7/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Syah Afandin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menjadi salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB," kata Budi, dikutip dari CNN Indonesia dan Kompas.com.

KPK menyebut operasi tangkap tangan itu dilakukan di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Syah Afandin, tim KPK turut mengamankan satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Langkat.

Advertisement

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Budi.

KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Lembaga antirasuah masih mendalami kemungkinan penerimaan lain, termasuk gratifikasi atau dugaan pemerasan yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah tersebut.

Budi mengatakan KPK akan memperbarui perkembangan perkara setelah pemeriksaan awal rampung. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret operasi KPK. Pemeriksaan lanjutan di Jakarta akan menjadi tahap penting untuk memastikan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta status hukum Syah Afandin dan enam orang lain yang turut diamankan.

Tentang Penulis