Pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator dalam ekosistem ojek online sudah berlaku di lapangan sejak 1 Juli 2026, meski Peraturan Presiden (Perpres) yang merevisinya belum resmi diterbitkan dan belum dapat diakses publik.
Pemerintah dan DPR menyatakan aturan tersebut kini berada di tahap akhir penyempurnaan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi pada Kamis (23/7/2026) di Kompleks Parlemen telah menyepakati tim kembali bertemu untuk memfinalisasi beleid tersebut. "Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa skema 92:8 sudah diterapkan di lapangan kendati Perpres belum terbit. "Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," kata Prasetyo. Koalisi Ojol Nasional, menurut dia, menyampaikan bahwa mekanisme itu sudah jalan per 1 Juli.
Revisi Perpres juga mengangkat status pengemudi jadi pelaku UMKM
Revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak hanya mengatur tarif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojol akan diakui sebagai pengusaha mikro, sehingga masuk dalam pembinaan Kementerian UMKM. Pembagian kewenangan antarkementerian pun dibagi: Kementerian Perhubungan mengatur tarif transportasi, Komdigi tarif pengantaran barang, dan Kementerian UMKM membidangi perlindungan serta pemberdayaan pengemudi.
Salah satu celah yang layak dikritisi adalah tata cara penamaan status. Mengubah pengemudi menjadi "pengusaha mikro" bukan pekerja dapat mereduksi kewajiban perlindungan ketenagakerjaan yang melekat pada hubungan kemitraan. Langkah ini patut diawasi agar tidak menjadi cara menggeser tanggung jawab sosial dari aplikator ke pundak pengemudi sendiri.
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, melalui Ketua Umumnya Raden Igun Wicaksono, menyambut skema 92:8 sebagai langkah keberpihakan negara. Namun garda juga menegaskan akan memantau pelaksanaan di lapangan dan melaporkan pelanggaran kepada Presiden serta lembaga negara terkait. Artinya, kepatuhan aplikator terhadap angka 8 persen akan menjadi ujian nyata, bukan sekadar klaim di ruang rapat.
Transparansi publikasi masih menyisakan tanda tanya
Anomali yang lebih mendasar terletak pada cara aturan ini dijalankan sebelum tertulis. Penerapan tarif 92:8 tanpa naskah Perpres yang dapat diakses publik membatasi hak warga untuk menguji substansi lengkap beleid tersebut, termasuk soal sanksi, kewenangan pengawasan, dan mekanisme pengaduan pengemudi. Transparansi regulasi merupakan prasyarat akuntabilitas, bukan formalitas pascafakta.
Pemerintah menargetkan Perpres rampung dalam pekan depan. Jika disahkan, ini akan menjadi instrumen perlindungan terkuat bagi jutaan pengemudi ojol sejauh ini. Namun, ujian sesungguhnya bukan pada pengumuman finalisasi, melainkan pada apakah skema 92:8 benar-benar sampai ke saldo harian pengemudi dan status UMKM itu memperkuat, bukan mengikis, hak perlindungan mereka.
Topik Terkait
Tentang Penulis