Kamis, 23 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

KPK Sebut Anggota DPR RI Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp6,9 Miliar

KPK menyebut anggota DPR RI Anwar Sadad diduga terima suap Rp6,9 miliar dalam kasus dana hibah Jatim. Uang diduga mengalir dari tiga pengusaha lewat stafnya, Bagus Wahyudiono.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
KPK Sebut Anggota DPR RI Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp6,9 Miliar
Foto: ANTARA / Reno Esnir - Tersangka kasus dana hibah Jatim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (22/7/2026)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad diduga menerima uang suap sebesar Rp6,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan itu muncul dari pengembangan penyidikan yang telah menjerat 20 tersangka, termasuk wakil rakyat lain di tingkat provinsi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Anwar Sadad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, diduga menerima "ijon" di awal dari dua pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya dan M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan dari Bangkalan. Ketiganya menyetorkan uang tersebut lewat staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Rinciannya, Achmad Yahya memberi Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. M. Fathullah menyetorkan Rp3,61 miliar agar kebagian jatah Rp24 miliar, sementara Ra Wahid Ruslan menyerahkan Rp1,42 miliar untuk dana hibah Rp28,9 miliar. Total penerimaan yang diduga mengalir ke Anwar Sadad mencapai Rp6,9 miliar.

Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024. KPK kemudian menetapkan 21 tersangka pada 2 Oktober 2025, sebelum satu di antaranya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, gugur karena meninggal dunia pada 16 Desember 2025.

Di tengah publik yang terus menyoroti integritas wakil rakyat, temuan ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal legislatif. Sejauh ini, Anwar Sadad tercatat sebagai tersangka penerima suap bersama Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono dalam tiga klaster suap dana hibah Jatim.

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Pengembangan perkara dipantau ketat karena menyeret nama-nama yang kini masih aktif di parlemen daerah maupun pusat.

Penyidik masih mendalami peran para tersangka lain dan aliran dana yang lebih luas. KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anwar Sadad, sementara status tersangka atas nama wakil rakyat tersebut belum diikuti penahanan.

Tentang Penulis