Jumat, 03 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

DPR Pastikan Putusan MK Jadi Poros RUU Ketenagakerjaan Baru

DPR memastikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi dasar utama pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru yang harus rampung sebelum 31 Oktober 2026.

Oleh Gatot Permadi
Diterbitkan
DPR Pastikan Putusan MK Jadi Poros RUU Ketenagakerjaan Baru
Ilustrasi suasana rapat DPR RI. Foto: Kompas.com

DPR RI memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi poros utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Pembahasan ini dikejar karena tenggat yang diberikan MK akan berakhir sebelum 31 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan substansi putusan MK akan menjadi poin paling penting dalam pembahasan. Menurut dia, DPR tetap membuka ruang untuk memasukkan perkembangan lain sepanjang relevan dengan kebutuhan regulasi ketenagakerjaan.

“Yang paling utama adalah yang dari putusan MK. Itu jelas yang menjadi poin utama,” kata Cucun, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).

Putusan MK tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusunnya dalam undang-undang tersendiri. MK menilai pemisahan itu diperlukan untuk menghindari tumpang tindih norma, ketidakpastian hukum, serta kesulitan pemahaman bagi pekerja dan publik.

Saat ini pembahasan disebut masih berjalan di Komisi IX DPR. Cucun menyebut prosesnya perlu diselesaikan di tingkat komisi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi.

Advertisement

Isu ini juga mendapat sorotan kelompok buruh. Mereka mendesak DPR dan pemerintah melibatkan serikat pekerja secara lebih luas dalam penyusunan draf, terutama karena aturan baru ini akan menyentuh isu upah, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, hubungan industrial, hingga perlindungan pekerja.

Dalam putusan sebelumnya, MK juga menegaskan sejumlah prinsip penting, termasuk pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kepastian jenis pekerjaan alih daya, serta waktu istirahat pekerja untuk skema lima hari kerja.

RUU Ketenagakerjaan baru menjadi salah satu agenda legislasi yang sensitif karena menyangkut langsung kepastian usaha dan perlindungan pekerja. Dengan sisa waktu yang makin pendek, proses pembahasan akan menjadi ujian bagi DPR dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang tidak sekadar memenuhi tenggat, tetapi juga menjawab persoalan mendasar dunia kerja.

Sumber: Kompas.com.

Tentang Penulis