Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah informasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
"RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin kepada wartawan.
Martin menegaskan tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, kabar pencoretan yang beredar di media sosial tidak benar. Sejumlah outlet seperti RMOL menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
Kini Komisi III DPR tengah menyusun RUU Perampasan Aset secara intensif. Martin menyebut pembahasan melibatkan pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan praktisi untuk mendapatkan masukan publik. RUU tersebut sebelumnya disepakati masuk Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah.
RUU Perampasan Aset kerap menjadi sorotan karena menyangkut kewenangan negara menyita aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi. Beleid ini diharapkan memperkuat pengembalian aset negara, namun drafnya tetap menuntut kehati-hatian agar tidak melanggar hak kepemilikan warga.
DPR belum merilis draf final atau jadwal pembahasan tingkat panitia kerja. Martin hanya menekankan proses penyusunan berjalan dan RUU tetap berada dalam daftar prioritas nasional.
Topik Terkait
Tentang Penulis