Minggu, 12 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Meliuknya Karier Febrie Adriansyah: dari Jaksa Sungai Penuh hingga Tersangka Korupsi

Hampir tiga dekade di kejaksaan, dari Kejari Sungai Penuh hingga Jampidsus pembongkar kasus triliunan, kini berakhir sebagai tersangka.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Foto: Suara.com
Foto: Suara.com

Febrie Adriansyah, jaksa yang puluhan tahun menangani kasus korupsi triliunan rupiah, kini berbalik menjadi tersangka dalam perkara yang sama—korupsi dan pencucian uang. Perjalanan kariernya menukik tajam dalam sepekan.

Jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecil hingga pendidikan tinggi di Jambi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Disertasinya mengangkat topik penyitaan aset tindak pidana pencucian uang—ironisnya, kini ia terseret pasal yang sama.

Karier Febrie di kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi. Dari posisi Kasi Intelijen, ia berpindah tugas menempati sejumlah jabatan strategis: Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Wakil Kajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Anak tangga kariernya melesat saat dipercaya sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Pada 29 Juli 2021, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta—namun hanya lima bulan berselang, tepatnya 10 Januari 2022, Febrie resmi menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan bertahan di posisi itu hingga mengundurkan diri pada 11 Juli 2026.

Advertisement

Di kursi Jampidsus, Febrie dikenal sebagai arsitek penegakan hukum tipikor. Ia menangani sejumlah kasus korupsi raksasa: Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, hingga korupsi BTS Kominfo. Namun pada Juli 2026, namanya sendiri terseret penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta kasus lainnya.

Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026), bersama tersangka berinisial DR. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah belasan lokasi sebelum penetapan tersangka. Atas perkembangan itu, Febrie memilih mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2024, total kekayaan Febrie tercatat Rp18,26 miliar tanpa utang—mayoritas berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan daerah lainnya. Angka itu kini menjadi bagian dari sorotan publik seiring proses hukum yang berjalan.

Tentang Penulis