Kejaksaan Agung mengalami pergantian pimpinan di tengah badai hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Pengunduran diri Febrie diterima secara resmi oleh Jaksa Agung hari ini. Penunjukan Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk menjamin kesinambungan penanganan perkara di korps adhyaksa.
Penggantian ini terjadi di saat nama Febrie terseret dalam penyidikan yang digarap tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Polri telah menggeledah belasan lokasi terkait tiga klaster korupsi: tata kelola batu bara untuk pasokan PLN yang berujung pemadaman listrik, dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025, serta pencucian uang dalam penyelesaian utang Krakatau Steel.
Febrie sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Namun keberadaannya sempat menjadi tanda tanya setelah rumahnya di Kebayoran Baru dijaga ketat aparat TNI pada 8 Juli, menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Pengamat memandang pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus tidak otomatis menghentikan penyidikan Polri. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 15/PUU-XXII/2025 sebelumnya telah memangkas kekebalan jaksa, sehingga penyidik kini dapat memproses jaksa tanpa harus meminta izin Jaksa Agung, kecuali dalam kondisi tertentu.
Komisi III DPR RI telah membentuk tim pemantau atas kasus batu bara PLN dan menegaskan bahwa pergantian pimpinan Kejaksaan tidak boleh menghentikan pengusutan.
Topik Terkait
Tentang Penulis