Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tak berdiri sendiri. Ia mengiringi penyidikan tiga perkara besar yang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang disebut memicu blackout. Kedua, dugaan korupsi PT Asabri. Ketiga, tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel. Ketiga perkara itulah yang berujung pada pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga TPPU. Menurutnya, penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta penguatan pemberantasan korupsi.
Penyidikan mulai mencuat ke publik saat penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Di lokasi itu penyidik menemukan brankas besar yang tertanam di dinding berisi uang tunai dalam berbagai mata uang—SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000—yang bila dikonversi mencapai nyaris Rp60 miliar. Money changer di sebelah kafe tersebut juga digeledah, dan lantai dua ditetapkan status quo untuk kepentingan penyidikan.
Selain lokasi di Jakarta, polisi menggeledah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut diakui Febrie sebagai miliknya, meski belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari rangkaian penggeledahan, polisi juga menyita emas seberat 74 kilogram.
Febrie, yang sebelumnya membantah akan mundur, akhirnya melepas jabatan Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menegaskan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.
Topik Terkait
Tentang Penulis