JAKARTA — Bareskrim Polri memaparkan kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pihak lain. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin, pada 2025–2026 tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Keterangan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
LIMS adalah sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk mendukung intersepsi komunikasi oleh lembaga penegak hukum yang berwenang. Dalam penggunaan yang sah, penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Asep menyebut ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Perintah itu, menurut dia, tidak mengikuti tata cara penyadapan Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Pada Oktober 2026, ketiganya diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. Asep menyebut langkah itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, kata Asep. Atas laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu menetapkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, penyidik masih mendalami motif di balik perkara ini.
Topik Terkait
Tentang Penulis