JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penetapan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep hanya menyebut inisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media, di antaranya Liputan6.com dan Tempo, mengidentifikasi ketiganya sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Listyo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026, setelah diberhentikan sebagai Kapolri, menurut BBC News Indonesia dan Kompas.com. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pada Selasa (3/11/2026) bahwa pemerintah belum membahas pengganti Listyo di jabatan itu dan tugas di KSP untuk sementara dapat dijalankan pelaksana tugas, seperti dikutip Antara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Menurut Asep, penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Seorang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman delapan tahun penjara.
Polisi belum merinci peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Sebelum penetapan itu, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti, kata Asep. Ia menyatakan penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Topik Terkait
Tentang Penulis