Sabtu, 11 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

YLBHI Kecam TNI Jaga Rumah Jampidsus, Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025

YLBHI mengecam pengerahan TNI menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dan mendesak Presiden Prabowo mencabut Perpres 66/2025 yang membuka jalan intervensi militer.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pengerahan TNI untuk menjaga rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Dalam pernyataan resminya, YLBHI menyebut pelibatan tentara dalam proses penegakan hukum sebagai ancaman terhadap supremasi sipil. "YLBHI kecam keras upaya pelibatan tentara dalam penegakan hukum, desak Presiden Prabowo bertanggung jawab, cabut Perpres 66/2025, dan pulihkan supremasi sipil," demikian pernyataan YLBHI yang diunggah Kamis (9/7/2026).

Kritik serupa datang dari sejumlah pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai cawe-cawe militer kian melebar buntut penjagaan rumah pribadi pejabat kejaksaan oleh prajurit TNI. Pengamat menyebut langkah itu berisiko menggeser batas tugas militer yang seharusnya fokus pada pertahanan, bukan keamanan dalam negeri sipil.

Perpres 66/2025 menjadi dasar hukum penjagaan Jampidsus oleh TNI. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas sebelumnya menyatakan pengamanan terhadap jaksa dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan isu lain, termasuk dugaan menghalang-halangi penegakan hukum.

Advertisement

Namun kritikus mempertanyakan mekanisme persetujuan operasi yang berada di tangan Panglima TNI. Pengamat David Hendrajit Rahardja mencatat, pasukan yang diturunkan adalah Kostrad, yang mengindikasikan persetujuan dari pimpinan TNI. Hal ini memunculkan debat soal batas kewenangan militer dalam urusan sipil.

Di sisi lain, Istana menyatakan menghormati langkah Polri dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus. Presiden Prabowo dikabarkan akan memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Bais guna meredam gesekan antarinstitusi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada respons resmi dari Istana terkait desakan pencabutan Perpres 66/2025. YLBHI menegaskan supremasi sipil harus dipulihkan agar penegakan hukum korupsi tidak terkesan dilindungi oleh kekuatan militer.

Tentang Penulis