Jakarta — Kejaksaan Agung kini telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, lima tersangka yang lebih dulu ditetapkan adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kejagung menyebut penetapan Glory sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Ia diduga ikut terlibat dalam skema pengaturan titik dapur SPPG yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan program MBG.
Penyidik menduga perkara ini tidak hanya menyangkut pemberian akses secara melawan hukum, tetapi juga praktik jual beli titik dapur SPPG dan aliran uang dari pihak yang ingin menjadi mitra program. Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Sejumlah informasi baru juga terus bermunculan dari pemeriksaan para tersangka, termasuk dugaan adanya daftar nama peminta titik SPPG hingga temuan dugaan proyek lain yang masih didalami penyidik.
Sumber: detikNews, Tempo
Topik Terkait
Tentang Penulis